MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Hatta

Siswanto Suara.Com
Kamis, 21 Agustus 2014 | 20:49 WIB
MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Hatta
Sidang putusan perkara perselisihan hasil pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (21/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan hasil pemilu presiden dan wakil presiden yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Kamis (21/8/2014) sekitar jam 20.45 WIB.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian dikatakan Hakim Ketua MK Hamdan Zoelva sebelum menutup sidang yang berlangsung sejak jam 14.30 WIB.

Putusan ini telah disetujui oleh sembilan hakim MK. Kesembilan hakim yaitu Arief hidayat, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Aswanto, Wahidduddin Adams,  Maria Farida Indrati, dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Dengan demikian penetapan KPU terhadap hasil pilpres yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sah.

Sebelumnya tim hukum Prabowo-Hatta memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.

Tim hukum Prabowo juga memohon MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah Prabowo-Hatta 67.139.153 dan Jokowi-JK 66.435.124 dan menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI