Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa agar MK menetapkan mereka sebagai pemenang Pilpres 2014 tidak memiliki dasar yang kuat.
"Tidak ada bukti yang dapat meyakinkan mahkamah kalau suara pemohon (Prabowo-Hatta) berkurang dan suara terkait (Joko Widodo-Jusuf Kalla) bertambah," kata Hakim MK Muhammad Alim dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Selain itu, kata Alim, saksi dan alat bukti yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Hatta ke persidangan juga tidak mampu menunjukkan bahwa hasil perhitungan suara Prabowo-Hatta adalah yang benar.
"Dengan demikian menurut mahkamah, secara hukum dalil pemohon tidak beralasan," kata Anwar.
Perhitungan versi Prabowo-Hatta adalah pasangan nomor urut satu mendapatkan 67.139.153 suara, sedangkan nomor urut dua: Joko Widodo-Jusuf Kalla hanya mendapatkan 66.435.124 suara.
Menurut tim hukum Prabowo-Hatta, hasil penghitungan KPU yang kemudian memenangkan Jokowi-JK, salah. Dalam perhitungan KPU, Prabowo-Hatta mendapatkan 62.576.444 sedangkan Jokowi-JK mendapatkan 70.997.833.