Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak perlu dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS), di mana suara untuk Prabowo-Hatta mendapatkan 0 persen.
Prabowo-Hatta mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres dengan salah satu dalilnya terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sehingga terjadi peristiwa seperti itu.
Dalam sidang pembacaan keputusan PHPU, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut dalil yang disodorkan ini tidak lengkap. Tidak ada bukti dari pemohon terkait peristiwa ini.
"Dalil pemohon tidak lengkap, tidak ada bukti bagaimana pemohon memperoleh suara 0 persen dan terkait 100 persen. Jika dilakukan pemungutan suara ulang tidak akan mempengaruhi perolehan suara," kata Arief dalam membacakan putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Selain dalil ketidaklengkapan, permasalahan suara 0 persen ini juga diperoleh Jokowi-JK, di Sampang, Jawa Timur. Karenanya, dilangsungkan PSU tidak akan mempengaruhi perolehan suara yang signifikan.
"Kalaupun ada penyimpangan, tidak bisa dilakukan PSU karena tidak akan signifikan," katanya.