Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan sistem noken dalam Pemilu Presiden 2014 yang digunakan di sejumlah daerah di Provinsi Papua, tidak melanggar hukum.
"Penerapan sistem noken sah menurut hukum karena sudah dijamin Undang-Undang Dasar 1945," demikian dikatakan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam sidang putusan sengketa pilpres di MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Pertimbangan hakim MK menyatakan bahwa sistem noken tidak salah ada dua hal. Pertama, sebelumnya MK telah mengizinkan penerapan sistem noken di sejumlah tempat di Papua.
Kedua, sistem noken juga sering dilakukan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Papua.
Wahiduddin mengatakan penerapan sistem noken relevan dalam pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta pemilu presiden.
Penggunaan sistem noken merupakan dalil gugatan tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke MK.