Diberi Sanksi DKPP, Ini Tanggapan Ketua KPU

Siswanto Suara.Com
Kamis, 21 Agustus 2014 | 17:25 WIB
Diberi Sanksi DKPP, Ini Tanggapan Ketua KPU
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menganggap sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kepadanya sebagai pembelajaran.

"Catatan itu bentuk edukasi dari DKPP. Kita terima saja," kata Husni usai sidang kode etik DKPP yang berlangsung di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Husni menerima sanksi tersebut dan mengatakan bahwa keputusan DKPP merupakan keputusan yang bersifat final dan mengikat.

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Husni karena dua hal. Pertama, ketidakhadiran Husni dalam rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden, kedua masalah pembukaan kotak suara sebelum ada perintah dari Mahkamah Konstitusi.

Permasalahan pembukaan kotak suara sebelumnya dijadikan dalil tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saat mengajukan permohonan ke MK. KPU dinilai melanggar karena membuka kotak suara sebelum ada ketetapan MK Nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI