Suara.com - Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mahendradatta, berharap kepada hakim Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan gugatan terkait pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU.
"Masih ada kesempatan untuk didengarkan oleh Mahkamah Konstitusi, terkait pembukaan kotak suara itu," kata Mahendradatta usai menghadiri sidang DKPP di Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Mahendradatta optimistis karena dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tadi siang diputuskan bahwa KPU bersalah dalam pembukaan kotak suara dan komisioner KPU pun diberi sanksi peringatan.
Mahendradatta mengatakan hampir sebagian besar pembukaan kotak suara dilakukan sebelum tanggal 8 Agustus 2014 atau sebelum MK memutuskan boleh membuka kotak suara.
"Selanjutnya, kita akan mendalilkan laporan pidana ke Mabes Polri, dan juga MA (Mahkamah Agung)" ujar Mahendradatta.
"Cuma yang pasti kita akan memperkuat bukti-bukti yang diperoleh yakni pembukaan kotak suara, yang dilakukan sebelum tanggal 8," Mahendradatta menambahkan.