Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan daftar pemilih khusus dan daftar pemilih khusus tambahan yang menjadi salah satu dalil gugatan hasil Pilpres 2014 oleh tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, sah secara formal dan material.
Sebab, menurut hakim, pembentukannya sudah sesuai perundang-undangan dan tidak dibatalkan oleh lembaga manapun.
"DPK dan DPKTb harus dianggap masih ada. Pemilih yang menggunakannya harus sah secara hukum. DPK dan DPKTb secara hukum dianggap diketahui masyarakat," kata Hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi saat membacakan putusan sidang sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Pertimbangan hakim adalah setelah melihat fakta yang terungkap dalam persidangan, pertimbangan atas adanya tindakan penyalahgunaan DPK dan DPKTb untuk memobilisasi secara terstruktur, sistematis, dan masif tidak dapat dibuktikan oleh tim hukum Prabowo-Hatta.
"Fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ada bukti pemohon terkait atu kerjasama untuk memobilisasi. Pemohon tidak menjelaskan secara tegas bagaimana itu dilaksanakan," katanya.
Hakim MK juga menyatakan tidak menemukan bukti ada kecurangan berupa kerjasama antara KPU dan kubu Jokowi-Jusuf Kalla untuk memobilisasi pemilih.
"Tidak ada bukti termohon (KPU) dan terkait (Jokowi-JK) ada kerja sama dan merugikan pemohon. Pemohon juga tidak menjelaskan secara tegas," katanya.