Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan pembukaan kotak suara Pilpres 2014 yang dilakukan KPU bukan pelanggaran pemilu.
"Termohon bebas dapat membuka kotak suara," demikian dikatakan hakim MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2014 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Permasalahan tersebut sebelumnya dijadikan dalil tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saat mengajukan permohonan ke MK. KPU dinilai melanggar karena membuka kotak suara sebelum ada ketetapan MK Nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014.
Hakim MK menilai keputusan KPU membuka kotak suara didasarkan pada pertimbangan untuk mencari alat bukti untuk memberikan jawaban atas permasalahan hasil pilpres yang disoal tim hukum Prabowo-Hatta.
MK menjelaskan bahwa KPU bisa membuka kotak suara jika terdapat saksi dari pihak aparat kepolisian, Bawaslu, dan saksi pasangan capres-cawapres. Selain itu, hasil pembukaan kotak suara kemudian dicatat dalam berita acara.