Suara.com - Majelis hakim konstitusi menilai pengunduran diri pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam Pilpres 2014 bukan keluar dari seluruh proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden, melainkan hanya mundur dari rekapitulasi penghitungan suara pada 22 Juli 2014.
Hal itu dikatakan oleh Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan sengketa pilpres yang sekarang sedang berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Dengan demikian, Prabowo-Hatta tetap memiliki legal standing untuk menggugat perselisihan hasil pilpres. Dengan kata lain, hakim tetap menilai Prabowo-Hatta tak pernah mundur dari seluruh proses pilpres.
Ada dua pertimbangan hakim konstitusi menanggap pasangan nomor urut satu itu tidak pernah mundur? Pertama, SK KPU Nomor 454/Kpts/KPU/2014 mengenai penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilihan umum tahun 2014. Kedua, SK KPU Nomor 679/Kpts/KPU/Tahun 2014 mengenai penetapan calon peserta pemilu.
"Dari pertimbangan itu pemohon (Prabowo-Hatta) mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan (gugatan hasil pilpres)," kata Anwar.