MK: Jumlah Suara Pilpres Versi Prabowo Tak Dapat Dibuktikan

Siswanto Suara.Com
Kamis, 21 Agustus 2014 | 15:53 WIB
MK: Jumlah Suara Pilpres Versi Prabowo Tak Dapat Dibuktikan
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang ketiga perkara perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pihak termohon di ruang sidang pleno MK Jakarta, (11/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi mengatakan perhitungan suara Pilpres 2014 versi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak dapat dibuktikan secara hukum.

"Tak ada alat bukti yang meyakinkan MK bahwa suara pemohon (Prabowo-Hatta) berkurang dan suara pihak terkait (Jokowi-JK) mengalami pertambahan," demikian dikatakan Hakim MK Muhammad Alim dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Seperti diketahui, dalam permohonan ke MK, tim hukum Prabowo-Hatta meminta MK membatalkan ketetapan KPU dan selanjutnya menetapkan Prabowo-Hatta sebagai pemenang pilpres. Menurut penghitungan versi mereka, Prabowo-Hatta meraih 67.139.153 suara, sedangkan Jokowi-JK memperoleh 66.435.124 suara.

Tim hukum Prabowo-Hatta menilai hasil penghitungan KPU tidak sah. KPU mengumumkan bahwa suara Prabowo-Hatta 62.576.444 suara dan Jokowi-JK 70.997.833 suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI