Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi mengatakan perhitungan suara Pilpres 2014 versi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak dapat dibuktikan secara hukum.
"Tak ada alat bukti yang meyakinkan MK bahwa suara pemohon (Prabowo-Hatta) berkurang dan suara pihak terkait (Jokowi-JK) mengalami pertambahan," demikian dikatakan Hakim MK Muhammad Alim dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Seperti diketahui, dalam permohonan ke MK, tim hukum Prabowo-Hatta meminta MK membatalkan ketetapan KPU dan selanjutnya menetapkan Prabowo-Hatta sebagai pemenang pilpres. Menurut penghitungan versi mereka, Prabowo-Hatta meraih 67.139.153 suara, sedangkan Jokowi-JK memperoleh 66.435.124 suara.
Tim hukum Prabowo-Hatta menilai hasil penghitungan KPU tidak sah. KPU mengumumkan bahwa suara Prabowo-Hatta 62.576.444 suara dan Jokowi-JK 70.997.833 suara.