Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dipimpin Jimly Asshiddiqie menyebutkan sembilan penyelenggara pemilu dikenai peringatan keras dengan pemberhentian tetap.
Dalam sidang gugatan etik hari ini, Kamis (21/8/2014), DKPP yang putusannya dibacakan secara bergantian menegaskan sembilan komisioner itu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
DKPP juga memberikan peringatan terhadap 30 komisioner dan 20 lainnya tak terbukti melanggar etik dan harus direhabilitasi namanya.
"Dari 16 perkara yang kami putus, sembilan komisioner melanggar kode etik berat diberhentikan," kata Jimly sebelum menutup persidangan keputusan DKPP, di Kementerian Agama, Jalan MH. Thamrin, Jakarta.
Sembilan orang yang yang diberhentikan menurut DKPP yakni:
1. Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Didimus Dogomo
2. Yohanes Iyai
3. Ev Emanuel Keiya
4. Yulianus Agapa
5. Palfianus Kegau
6. Ketua KPU Serang A. Lutfi Nuriman
7. Anggota KPU Adnan Hamsih
8. Rorry Desrino Purnama
9. Totok Hariyanto