Suara.com - Sidang putusan sengketa pemilu presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi mundur dari dijadwalkan sebelumnya. Sejatinya dijadwalkan mulai jam 14.00 WIB, tapi ternyata baru dimulai jam 14.30 WIB.
Atas keterlambatan tersebut, hakim ketua MK, Hamdan Zoelva, menyampaikan permohonan maaf ketika baru membuka persidangan.
Lebih lanjut, Hamdan mengatakan bahwa jumlah putusan MK totalnya mencapai 4.392 halaman.
"Putusannya panjang sekali. Ada 4.392 halaman dan yang akan dibacakan adalah 300 halaman," kata Hamdan.
Sidang sengketa hasil pilpres diajukan oleh tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Mereka tidak terima dengan hasil putusan KPU karena menurut mereka masih banyak kecurangan yang terjadi.