Suara.com - Tujuh komisioner KPU mendapat peringatan dari dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait dengan pembukaan kotak suara usai pencoblosan untuk Pilpres 2014.
"Terbukti melakukan pelanggaran kode etik sesuai jabatannya sekarang, dan memutuskan menjatuhkan sangsi terhadap teradu 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7," demikian dikatakan Majelis Hakim DKPP Valina Singka Subekti dalam sidang putusan hari ini, Kamis (21/8/2014).
Ketujuh komisioner yang menerima sanksi peringatan adalah Husni Kamil Manik, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Ida Budhiati, Arif Budiman, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro.
Pelanggaran tersebut sebelumnya diadukan oleh tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Sahroni.
Walaupun dinyatakan bersalah, ada beberapa hal yang dinilai meringankan komisioner KPU.
"Tetapi karena pada saat pembukaan kotak suara, KPU melibatkan saksi dan pihak terkait, hal itu membantu untuk meringankan," kata Valina.
Setelah putusan ini, DKPP meminta KPU membuat peraturan yang jelas agar tidak ada lagi perdebatan terkait pembukaan kotak suara yang telah disegel.