Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang lanjutan perkara sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), hari ini, Kamis (21/8/2014). Sidang kali ini merupakan sidang terakhir dengan agenda pembacaan keputusan.
"Sidang kita mulai," kata Ketua MK Hamdan Zoelva yang membuka sidang kali ini sekira pukul 14.30 WIB.
Pembacaan putusan ini molor 30 menit dari jadwal yang direncanakan. Di mana, hakim konstitusi menjadwalkan pembacaan vonis ini dimulai pada pukul 14.00 WIB.
Dalam sidang ini, terpantau seluruh pihak berperkara disidang hari ini hadir. Namun, pihak pemohon gugatan PHPU ini, Prabowo-Hatta, tidak tampak. Mereka hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Memang (Prabowo) nggak datang," kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani saat dihubungi wartawan.
Sementara itu, pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam persidangan kali ini turut dihadiri oleh Ketua dan Komisioner KPU.
Di antaranya, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Komisioner KPU di antaranya Arief Budiman, Sigit Pamungkas, Hadar Nafis Gumay dan Ferry Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Ida Budhiati.
Untuk pihak terkait, Jokowi-JK, juga hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Salah satu politisi PDI Perjuangan, partai pengusung Jokowi-JK, yaitu Trimedya Pandjaitan tampak hadir dalam pembacaan sidang ini.
Untuk diketahui, sengketa PHPU ini diajukan Prabowo-Hatta sejak dua pekan lalu. Selama jalannya sidang, sudah ada ratusan saksi yang dihadirikan dari seluruh pihak berperkara.