Suara.com - Akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan semua anggota KPU tidak melanggar kode etik karena menerima surat izin Joko Widodo saat mengajukan pencalonan sebagai pesiden.
Keputusan itu dibacakan Anggota DKPP Valina Singkha Subekti dalam sidang DKPP yang digelar hari ini, Kamis (21/8/2014).
"DKPP berpendapat para Teradu melakukan fungsinya sesuai undang-undang. Para Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik pemilu," tegas Valina.
"Dengan demikian sacara administratif tanggal 21 Mei tentang penetapan pasangan calon bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis dan etis," tambahnya.
Kesimpulan yang sama juga diberikan pada seluruh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebelumnya kubu Prabowo-Hatta menilai Bawaslu juga menjadi bagian dari kelalaian karena ikut meloloskan pencapresan Jokowi yang dianggap illegal karena tak memprotes surat izin itu.
Prabowo-Hatta menilai pengajuan izin Jokowi maju sebagai capres bertentangan dengan UU No 42 Tahun 2008 Pasal 7 dan ketentuan Pasal 10 Permendagri No 13 Tahun 2009.
"Surat izin yang diajukan 19 Mei telah memenuhi syarat dan waktu yang ditentukan. Surat pernyataan juga telah memuat perizinan presiden. Oleh sebab itu saat KPU melakukan verifikasi terhadap dokumen itu telah menimbang syarat," seru Valina.