Suara.com - Kuasa hukum KPU, Adnan Buyung Nasution, mengatakan apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berarti penetapan suara hasil Pilpres 2014 oleh KPU sah. Dengan demikian, Joko Widodo-Jusuf Kalla tetap menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih untuk periode 2014-2019.
"Kepada Jokowi-JK, kalau KPU menang, andaikata menang, maka menjadi terpulang kembali kepada Jokowi-JK. Dia diuntungkan," kata Buyung di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat 6, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Adnan Buyung berharap kepada pasangan Jokowi-JK setelah ditetapkan menjadi pemimpin baru Indonesia kelak dapat benar-benar membaktikan diri untuk bangsa dan negara.
"Maka menjadi kewajiban moril dari Jokowi-JK untuk buktikan dia mampu jalankan pemerintahan dan mewujudkan kesejahteraan umum," tuturnya.
Adnan juga mengingatkan kepada pasangan Jokowi-JK bila nanti merasa tidak mampu memimpin Indonesia dengan baik agar sportif dan mengakui tidak mampu, lalu memilih untuk mengundurkan diri dari jabatan presiden dan wakil presiden.
"Kalau tidak mampu, dia harus sportif, mundur. Jangan jadi presiden tapi nggak mampu, atau katakanlah bimbang, nggak berani, nggak tegas, terus seperti yang pernah kita alami," ujarnya.
MK akan memutuskan hasil sidang sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Hatta beberapa saat lagi, tepatnya pukul 14.00 WIB.