DKPP: KPU Jatim Tak Langgar Kode Etik

Siswanto Suara.Com
Kamis, 21 Agustus 2014 | 13:27 WIB
DKPP: KPU Jatim Tak Langgar Kode Etik
DKPP kembali menggelar sidang kedua terkait kode etik Pilpres 2014 di Ruang KH. M Rosjidi Kementrian Agama Jakarta, Senin (11/8)[suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kamis (21/8/2014) siang, memutuskan KPU Provinsi Jawa Timur tidak terbukti melanggar kode etik dalam penyelenggaraan pemilu presiden.

"Bahwa teradu KPU Jawa Timur telah melanggar Pasal 22 UU Pemilu tidak bisa dibuktikan pengadu. Kesimpulan DKPP memutuskan teradu (KPU Provinsi Jatim) tidak terbukti melanggar kode etik, bahwa teradu sudah melakukan sosialisasi melalui media cetak maupun elektronik dan melalui elemen masyarakat," demikian dikatakan oleh Majelis Hakim DKPP Anna Erliyana dalam sidang putusan DKPP yang berlangsung di Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Setelah tidak terbukti bersalah, DKPP memerintahkan agar nama baik KPU Provinsi Jawa Timur direhabilitasi.

"Merehabilitasi semua nama baik teradu. Menginstruksikan KPU Jawa Timur, untuk mengawasi keputusan ini dan KPU Pusat mengawasi keputusan DKPP terhadap KPU Jawa Timur," katanya.

Sebelumnya, KPU Jatim diadukan oleh Bambang, perwakilan dari kelompok Gerakan Rakyat Indonesia Baru. Ia menyebutkan KPU Jatim telah melakukan perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu dalam tahapan Pilpres 2014, khususnya dalam fasilitas hak pilih bagi pemilih. KPU Jatim juga diadukan telah melakukan diskriminasi fasilitas penggunaan hak pilih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI