Kuasa Hukum KPU: Jangan Ada Jalur Lain Setelah Putusan MK

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 21 Agustus 2014 | 13:19 WIB
Kuasa Hukum KPU: Jangan Ada Jalur Lain Setelah Putusan MK
Adnan Buyung Nasution.[suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), berharap semua pihak bisa menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak ada lagi yang sengaja mencari upaya hukum dengan jalur yang lain.

"Semua pihak terkait bisa menerima dengan ikhlas, jangan ada upaya menempuh jalur lain, karena nggak ada abis-abisnya. Kasihan masyarakat," kata Tim Kuasa Hukum KPU, Adnan Buyung Nasution, di MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Selain itu, dia berharap putusan MK ini yang diharapkan bisa diterima semua pihak. Pasalnya, dengan menerima putusan ini dengan ikhlas, menurut Adnan, bisa menjadi pendidikan demokrasi dan cara memaknai suatu proses hukum bagi masyarakat.

"Supaya masyarakat bisa apresiasi dan paham makna suatu proses hukum ditingkat paling tinggi, MK," tuturnya.

Putusan MK soal PHPU ini akan dibacakan pada pukul 14.00 WIB nanti. Sengketa PHPU ini diajukan Prabowo-Hatta sejak dua pekan lalu. Selama jalannya sidang, sudah ada ratusan saksi yang dihadirikan dari seluruh pihak yang berperkara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI