Suara.com - Berkas perkara untuk satu tersangka kasus mutilasi telah dilimpahkan oleh Kepolisian Resor Kabupaten Siak, Riau, ke kejaksaan, sementara tiga lainnya akan dilakukan besok (Jumat 22/8/2014).
"Sejauh ini baru untuk tersangka berinisial DP (17) yang berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara tersangka lainnya yakni MD (19), DD (19) dan S (26) dijadwalkan besok," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, Ajun Komisaris Hari Budiyanto kepada Antara di Pekanbaru, Kamis (21/8/2014) siang.
Hari menambahkan, pihaknya menerapkan pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana kepada empat tersangka itu.
Hanya saja, lanjutnya, untuk tersangka DP, seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), diterapkan pasal yang sama namun junto pasal 56 karena hanya membantu kejahatan pokok yang dilakukan oleh MD, selaku otak pelaku atas kejahatan itu.
"Setelah pelimpahan berkas perkara, kami hanya akan tinggal menunggu hasil dari kejaksaan. Kalau sudah lengkap maka akan segera disidangkan," katanya.
Sebelumnya Polres Siak berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan dnegan cara mutilasi di lokasi terpisah. Keempatnya diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada tujuh korban yang sebagian besar adalah bocah berusia 5,5 tahun hingga 10 tahun hingga kemudian membunuhnya dengan cara mutilasi.
Kepolisian juga telah menemukan enam jasad korban tinggal kerangka di beberapa lokasi di Siak dan Kabupaten Bengkalis. Sementara satu jasad korban masih yang dibunuh pelaku di Kabupaten Rokan Hilir masih dalam pencarian. (Antara)