Suara.com - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar menerangkan, berkas putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akan berisi tiga ribu lebih halaman.
"Hasil dari obrolan bersama Pak Ketua (Ketua MK Hamdan Zoelva) memang putusannya nanti ribuan halaman. Ada 3 ribu lebih. Tapi saya kan tidak tahu kenyataannya seperti apa. Nanti kita lihat bersama-sama," kata Janedjri, di MK, Kamis (21/8/2014).
Nantinya, putusan ini akan dibacakan semua dengan beberapa mengurangi sejumlah bacaan teknis supaya mengefesiensikan waktu yang ada.
"Kalau dibacakan satu-satu bisa memakan waktu yg lama. Tetapi kalu membaca putusannya seperti ketika perselisihan Pileg bisa cepat. Ada yang dianggap sudah dibacakan. Terutama biasanya ketika membacakan duduk perkara itu dianggap sudah dibacakan," tuturnya.
Dia mengatakan, putusan ini akan dibaca tepat pada pukul 14.00 WIB. Pembacaan putusan ini merupakan hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang baru kelar tadi malam pukul 00.00 WIB.