Suara.com - Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko memerintahkan prajuritnya tidak membawa peluru tajam saat melakukan pengamanan terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/8/2014).
Pemeriksaan adanya peluru tajam yang dibawa oleh prajurit TNI dilakukan langsung oleh panglima TNI setelah apel gabungan pasukan TNI digelar di Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (218/2014) pagi sebelum seluruh personel disebar ke sejumlah titik untuk melakukan pengamanan.
Menurut dia, sanksi tegas berupa pencopotan jabatan kepada komandan yang bertanggung jawab dipastikan akan dijatuhkan bila ada prajurit TNI yang nekat membawa peluru tajam, terlebih menggunakannya saat bertugas melakukan pengamanan.
"Tidak ada satupun prajurit yang membawa apalagi menggunakan munisi tajam. Bila ada yang nekat, komandannya akan saya gantung," ancam panglima saat memimpin apel.
Masing-masing satuan setingkat kompi (SSK) diminta melucuti terlebih dahulu senjata yang dibawanya untuk melihat peluru yang digunakan.
Panglima TNI mengatakan, pihaknya tidak ragu apabila terjadi tindakan yang anarkis terkait putusan gugatan PHPU yang dilayangkan pasangan nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Saya akan mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan prajurit TNI dalam hal bertindak tegas terhadap anarkisme," tegasnya. (Antara)