Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memutuskan hasil gugatan kode etik penyelenggaran pemilu, siang ini, Kamis (21/8/2014), pukul 11.00 WIB, di gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Keputusa akan dibacakan tiga jam lebih dulu dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan disampaikan pada 14.00 WIB.
Sebelumnya DKPP sudah menggelar lima kali persidangan dan memfasilitasi 14 laporan yang diadukan kubu Prabowo-Hatta.
Salah satu point yang dilaporkan adalah soal pembukaan kotak suara oleh pihak KPU yang dinilai telah melanggar peraturan.
Prabowo juga mempermasalahkan jumlah Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang menurut kubu koalisi Merah Putih telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Apa pun hasil yang akan terjadi dalam keputusan sidang kode etik yang akan disampaikan oleh ketua DKPP Jimly Asshiddiqie tak akan mengubah hasil Pilpres, termasuk putusan MK.
Namun, dalam keputusan kode etik, jika penyelenggara pemilu terbukti melanggar seperti apa yang telah dilaporkan oleh kubu Prabowo-Hatta, maka ada dua jenis hukuman yang bisa dijatuhkan kepada penyelenggara pemilu, yakni pemberhentian dan peringatan.