Tiga Opsi MK dalam Memutus Sengketa Pilpres

Ardi Mandiri Suara.Com
Kamis, 21 Agustus 2014 | 06:32 WIB
Tiga Opsi MK dalam Memutus Sengketa Pilpres
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Prabowo menyatakan, gugatan Pilpres 2014 ke MK bukan karena dia tidak menerima hasil pilpres, tetapi ingin membuktikan telah terjadi kecurangan dalam pesta demokrasi 2014. Pihaknya tidak ingin lahirnya suatu pemerintahan dari kebohongan atau kecurangan, karena akan memerintah dengan tidak benar dan dikhawatirkan ditinggalkan rakyatnya.

"Manakala kecurangan sudah diketahui rakyat, pemerintah tidak akan dipercaya oleh rakyat," katanya. Ia berharap, Koalisi Merah Putih dapat terus kompak dan berjuang mendapatkan keadilan.

Mantan Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Mahfud MD, tidak mau memberikan prediksi terkait putusan MK dalam gugatan hasil Pilpres 2014. Sebagai mantan hakim MK, dirinya tidak bisa memberikan pernyataan soal peluang itu akan dikabulkan ataukah tidak.

"Yang tahu itu hakim, dan baru akan ketahuan hari Kamis. Enggak boleh (diprediksikan), mantan hakim nggak boleh komentar," katanya. "Soal kekurangan bukti pihak Pemohon dianggap masih wajar. Sering terjadi di setiap sidang, hakim memberi catatan," katanya.

Sementara itu Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan menghormati putusan yang akan dikeluarkan MK terkait PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014. "Kita hormati MK dan percaya pada MK," katanya.

Dia memastikan dirinya tidak akan menghadiri acara putusan MK Kamis siang. Namun mantan Wali Kota Solo itu mengaku akan tetap memantau situasi di MK dari Balai Kota saja.

Jokowi juga menyebutkan tidak memberikan instruksi maupun arahan apapun kepada para relawan dan pendukungnya menghadapi putusan MK. "Enggak ada, enggak ada apa-apa. Relawan kami sudah tahu, mereka di rumahnya masing-masing." Sejauh ini situasi keamanan menjelang putusan MK masih kondusif. Meski demikian Polda Metro Jaya siap dengan segala upaya antisipasi terhadap kemungkinan terburuk, termasuk keamanan para hakimnya. "Ada empat polisi yang mengawal setiap hakim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.

Dia juga menambahkan, Polda Metro Jaya tidak melarang unjuk rasa saat MK membacakan putusan hasil sidang sengketa Pilpres nanti. "Kalau ada unjuk rasa akan tetap kami amankan, asal ada pemberitahuan." Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan bahwa status kesiagaan untuk Jakarta Siaga 1. Namun demikian, warga masyarakat tidak perlu cemas perihal peningkatan status kesigaan ini. Silahkan beraktivitas seperti biasa pada hari Kamis.

Masyarakat juga tentu berharap "persatuan dan kesatuan bangsa tidak terpecah hanya karena putusan MK" karena jika itu terjadi bangsa ini harus membayarnya dengan sangat mahal. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI