Status hukum Sementara terkait status hukum Bakar, Kapolres menjelaskan, masih menunggu pelaku sembuh.
"Tapi yang jelas, pasal yang akan kita kenakan kepada tetap pasal pembunuhan," katanya menjelaskan.
Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa telpon seluler milik korban Syamsul Arifin, 2 buah celurit milik Syamsul dan Bakar, 2 buah kayu serta pakaian korban yang bersimbah darah.
Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya "carok" susulan, mengingat situasi kedua keluarga yang terlibat "carok" tersebut hingga kini masih memanas, Polres Bangkalan menerjunkan patugas khusus ke Desa Lombang, Kecamatan Blega.
"Kami juga telah memerintahkan Polsek Blega untuk terus melakukan pemantauan situasi di sana dan melaporkan langsung ke Mapolsek perkembangan situasi," kata Kapolres Sulistijono.
Kasus "carok" yang terjadi di Bangkalan dan kini ditangani Polres setempat ini merupakan kali kedua di Pulau Madura dalam dua pekan terakhir.
Pada 11 Agustus 2014, "carok" juga terjadi di Desa Sokobanah Daja, Kecamatan Sokobanah, Sampang. Dua orang tewas dalam kasus "carok" itu yakni bernama Samiran dan Muswar, warga Desa Sokobanah Laok, Kecamatan Sokobanah, Sampang. (Antara)