Kelebihan Muatan, Puluhan Truk di Tol Jakarta-Cikampek Dijaring

Ardi Mandiri Suara.Com
Kamis, 21 Agustus 2014 | 02:53 WIB
 Kelebihan Muatan, Puluhan Truk di Tol Jakarta-Cikampek Dijaring
Jajaran Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Dinas Perhubungan DKI melakukan razia di Jalan Senen Raya, Jakarta, Senin (10/2). [MATAMATA/ Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil menjaring sedikitnya 55 kendaraan bermuatan melebihi kapasitas angkut atau "overload" di lintasan Tol Jakarta-Cikampek, Rabu.

"Jumlah itu tercatat hingga pelaksanaan hari kedua operasi yang melibatkan Dishub dan petugas PT Jasa Marga," kata Kasubnit Pengendali Operasional UPTD Terminal Induk Kota Bekasi, Umar Setiono, di Bekasi, Rabu (20/8/2014).

Menurut dia, sebanyak 35 kendaraan di antaranya ditilang karena overload, dan 14 kendaraan lainnya karena masalah KIR.

"Sementara enam kendaraan lain dinyatakan tidak bersalah," ujarnya.

Menurut dia, kegiatan tersebut digelar di rest area KM 33 A, tol Jakarta-Cikampek, Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan dalam rangka meminimalisir kerusakan badan jalan tol.

Truk pengangkut yang terjaring razia diantaranya adalah kendaraan berat pengangkut pasir dan tanah, maupun kendaraan ekspedisi perusahaan guna keperluan industri.

Pihaknya juga menyoroti perihal pelanggaran terhadap modifikasi kendaraan pengangkut yang dilakukan pengusaha demi meningkatkan kapasitas angkut.

"Ada juga yang tidak sesuai dengan peruntukan, bak truk besar biasanya dimodifikasi sedemikian rupa agar dapat mengangkut barang lebih banyak," katanya.

Sebagai contoh, apabila panjang bak truk pada awal uji kir hanya mencapai 9 meter, akan tetapi selanjutnya pemilik kendaraan pengangkut memodifikasinya menjadi 9,5 meter.

Begitu pula dengan lebar badan truk yang dilakukan pelebaran maupun peninggian sehingga berdampak pada pelanggaran spesifikasi kendaraan.

Dikatakannya modifikasi tersebut telah melanggar Undang-Undang Lalulintas tahun 2009 pasal 307 jo 168.

"Seharusnya truk pengangkut harus tetap sesuai dengan Muatan Sumbu Terberat (SMT), baru boleh diizinkan beroperasi," katanya.

Menurutnya, operasi ini dijadwalkan akan berlangsung dari 19 hingga 22 Agustus 2014.

Operasi dilakukan oleh personel gabungan dari PT Jasa Marga, Dishub Kota Bekasi, PJR, dan TNI.

Mereka menghentikan beberapa kendaraan pengangkut yang terlihat memuat barang melebihi ketentuan.

Petugas melakukan pengecekan bobot kendaraan menggunakan timbangan portabel untuk mengetahui berat muatan.

Selain itu di beberapa titik jalan tol juga dipasang Speed Gun untuk mengetahui kecepatan kendaraan, khususnya truk yang melebihi kapasitas muatan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI