Dikatakannya modifikasi tersebut telah melanggar Undang-Undang Lalulintas tahun 2009 pasal 307 jo 168.
"Seharusnya truk pengangkut harus tetap sesuai dengan Muatan Sumbu Terberat (SMT), baru boleh diizinkan beroperasi," katanya.
Menurutnya, operasi ini dijadwalkan akan berlangsung dari 19 hingga 22 Agustus 2014.
Operasi dilakukan oleh personel gabungan dari PT Jasa Marga, Dishub Kota Bekasi, PJR, dan TNI.
Mereka menghentikan beberapa kendaraan pengangkut yang terlihat memuat barang melebihi ketentuan.
Petugas melakukan pengecekan bobot kendaraan menggunakan timbangan portabel untuk mengetahui berat muatan.
Selain itu di beberapa titik jalan tol juga dipasang Speed Gun untuk mengetahui kecepatan kendaraan, khususnya truk yang melebihi kapasitas muatan. (Antara)