Suara.com - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil menjaring sedikitnya 55 kendaraan bermuatan melebihi kapasitas angkut atau "overload" di lintasan Tol Jakarta-Cikampek, Rabu.
"Jumlah itu tercatat hingga pelaksanaan hari kedua operasi yang melibatkan Dishub dan petugas PT Jasa Marga," kata Kasubnit Pengendali Operasional UPTD Terminal Induk Kota Bekasi, Umar Setiono, di Bekasi, Rabu (20/8/2014).
Menurut dia, sebanyak 35 kendaraan di antaranya ditilang karena overload, dan 14 kendaraan lainnya karena masalah KIR.
"Sementara enam kendaraan lain dinyatakan tidak bersalah," ujarnya.
Menurut dia, kegiatan tersebut digelar di rest area KM 33 A, tol Jakarta-Cikampek, Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan dalam rangka meminimalisir kerusakan badan jalan tol.
Truk pengangkut yang terjaring razia diantaranya adalah kendaraan berat pengangkut pasir dan tanah, maupun kendaraan ekspedisi perusahaan guna keperluan industri.
Pihaknya juga menyoroti perihal pelanggaran terhadap modifikasi kendaraan pengangkut yang dilakukan pengusaha demi meningkatkan kapasitas angkut.
"Ada juga yang tidak sesuai dengan peruntukan, bak truk besar biasanya dimodifikasi sedemikian rupa agar dapat mengangkut barang lebih banyak," katanya.
Sebagai contoh, apabila panjang bak truk pada awal uji kir hanya mencapai 9 meter, akan tetapi selanjutnya pemilik kendaraan pengangkut memodifikasinya menjadi 9,5 meter.
Begitu pula dengan lebar badan truk yang dilakukan pelebaran maupun peninggian sehingga berdampak pada pelanggaran spesifikasi kendaraan.