Menurut Menkes Nafisah Mboi, PP Kesehatan Reproduksi tersebut bertujuan untuk memberikan hak kesehatan perempuan korban pemerkosaan yang kerap menerima beban ganda, yakni sebagai korban kekerasan seksual dan harus menghidupi anak yang dilahirkan.
Namun, PP tersebut dinilai kontroversial karena bertentangan dengan aturan agama tertentu yang melarang aborsi karena menghalangi hak hidup seorang manusia. (Antara)