Suara.com - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mengingatkan janji Joko Widodo yang dalam visi misinya berkomitmen menginisiasi pembuatan peraturan perundang-undangan dan langkah-langkah perlindungan bagi pekerja rumah tangga di dalam maupun luar negeri.
"Kami akan menuntut Jokowi konsistensi sesuai visi misinya. Kami akan tagih janji Jokowi. Undang-undang perlindungan PRT masuk dalam visi misi resmi Jokowi-JK yang diajukan ke KPU. Saat itu dia bilang UU Perlindungan PRT itu wajar dan dibutuhkan," kata Koordinator Nasional Jala PRT Lita Anggraini di Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Lita mengatakan Jala PRT juga akan mendesak Tim Transisi, tim yang dibentuk Jokowi-JK dalam menyusun startegi visi misi mereka, agar memerhatikan sektor-sektor termasuk sektor pekerja rumah tangga.
"Kami harap Menakertrans yang dipilih memiliki perspektif dan kemampuan yang memadai termasuk untuk isu PRT," ujar Lita.
Lita menilai menteri yang terkait selama ini tidak memberikan perlindungan memadai terhadap PRT.
"Kami bertaruh menteri yang kami usulkan punya perhatian pada buruh, misalnya Rieke Diah Pitaloka selama ini konsisten memperjuangkan PRT dan buruh migran, kami sedang konsolidasi ke rumah transisi. Kami akan mengontrol pemerintahan Jokowi," jelasnya.
Lita mengungkapkan perjalanan RUU PRT sudah 10 tahun. Ia mengatakan RUU PRT masih terbengkalai di Baleg selama setahun.
"Andai saja di Baleg dulu selesai, harusnya Januari-Februari 2014 sudah rampung. Tapi ini kami harus berjuang lagi agar masuk prioritas 2015, itu saja perlu pejuangan setengah mati," terangnya.
Ia menambahkan RUU PRT menemukan tantangan karena anggota baru kemungkinan besar tidak mengetahui isu PRT dan bahkan kemungkinan tidak berpihak mengingat bahwa anggota DPR adalah mayoritas majikan dan ada konflik kepentingan.
"Pengalaman dari proses legislasi di DPR, mayoritas anggota DPR dalam pembahasan PRT lebih merepresentasikan sebagai majikan daripada peran dan tanggungjawabnya sebagai legislator wakil rakyat," ujarnya. (Antara)