Suara.com - Menjelang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pandangannya terkait Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) sudah sesuai.
Hal itu dikatakan Kordinator tim Pemilu 2014 Komnas HAM Manager Nasution, dalam rilisnya yang diterima suara.com, Jakarta, Rabu (20/8/2014). Bila tidak ada DPKTb, malah menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran HAM.
"Komnas HAM sejak menjelang pelaksanaan Pemilu 2014 telah meminta KPU, Bawaslu dan DKPP untuk mengakomodasi sejumlah besar warga negara yang tidak masuk dalam Daftar Pemilu Tetap (DPT). Jika hak politik warga negara tersebut diabaikan, akan lahir pelanggaran HAM," kata Manager.
Sebelumnya, Komnas HAM juga menyampaikan pandangan terkait adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu dalilnya adalah penggunaan noken yang dianggap tidak sesuai dengan parameter HAM internasional dalam penyelenggaraan pemilu. MK pun menjadwalkan akan memberikan putusan atas gugatan ini, besok, Kamis 21 Agustus.