Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap bandar narkotika dan obat-obatan di Bintara Jaya, Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan itu berkat laporan dari warga yang resah dengan peredaran narkoba di daerah tersebut.
"Warga daerah Bintara Jaya, Bekasi, marah karena barang haram masih beredar di lingkungan mereka. Di daerah ini korban narkoba berjatuhan. BNN merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu (20/9/2014).
Sumirat mengatakan, berdasarkan keterangan warga, sejak 2006 hingga 2014, setidaknya sudah 30 orang meninggal di daerah Bintara Jaya akibat overdosis narkoba.
"Maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah tersebut dipengaruhi oleh pertemuan antara para pengguna yang butuh dan eksistensi para bandar dan pengedar yang siap menjajakan barang haramnya," ujarnya.
Sumirat menambahkan, BNN melakukan penangkapan terhadap pria yang diketahui bernama Abdul Rouf (37).
"Saat ditangkap, BNN menyita heroin seberat 0,9 gram dari tangannya. Dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari Iyo," jelasnya.
Setelah itu, BNN menangkap Iyo di rumahnya, Perumahan Masnaga Bintara Jaya, Bekasi Barat. Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan penggeledahan dan menyita 16 paket heroin seberat 4,18 gram.
Iyo menjadi penjual narkoba sejak empat bulan, lanjut Sumirat, dan mengambil narkoba dari beberapa bandar di Jakarta, lalu menjualnya kembali kepada sejumlah pelanggan tetapnya di Bekasi. Selain menjadi penjual, Iyo juga seorang pengguna heroin. (Antara)