Suara.com - KPK menyerahkan tindak lanjut penanganan temuan kasus KIR atau uji kelayakan kendaraan umum di Kedaung Angke kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Maka yang akan menindaklanjuti adalah Wakil Gubernur DKI (Ahok) dan bagaimana Ahok kemudian dari sidak itu melakukan, kalau ada yang di-punishment itu kewenangan Pak Ahok," kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Peran KPK dalam kasus perizinan KIR di Jakarta, kata Johan, hanya ingin membantu Pemerintah Jakarta dalam upaya mencegah agar tidak terjadi pungutan liar kepada masyarakat.
"Kalau KPK dalam konteks ini ingin memperbaiki dan mencegah, agar tidak terjadi pungli, atau tak terjadi di sana," katanya.
Terkait tindaklanjut hasil sidak yang dilakukan KPK dan Ahok beberapa waktu yang lalu di tempat uji KIR, saat ini sedang dilakukan pengkajian, untuk selanjutnya dibuat rekomendasi. Rekomendasi tersebut nantinya disampaikan kepada Dinas Perhubungan atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidak di tempat uji KIR kendaraan di Kedaung Angke, Ahok bersama dua pimpinan KPK menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan petugas.
Waktu itu, Ahok langsung mengancam akan memecat para pegawai negeri sipil maupun kontrak di instansi di bawah pengawasan Dinas Perhubungan itu.
"Kalau soal hukuman, saya tidak tahu sejauh mana tindak lanjutnya," kata Johan. "KPK lebih pada perbaikan sistemnya."