Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai sistem noken atau ikat melanggar prinsip-prinsip HAM.
Sistem noken ini juga dianggap tidak sesuai dengan parameter HAM internasional dalam penyelenggaraan pemilu.
"Sistem noken menghalangi warga negara untuk menentukan pilihannya secara langsung karena diwakili oleh tetua adat," kata Kordinator tim Pemilu 2014 Komnas HAM Manager Nasution, dalam rilisnya yang diterima suara.com, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Manager mengatakan, dalam sistem noken ini, pemilih tidak bebas menentukan pilihan dan bebas dari paksaan pihak lain. Karena tetua adat yang mewakili mereka, tidak bisa dikontrol memilih kontestan yang mana. Malah, ada sanksi adat yang diberikan jika tidak mau diwakilkan.
Sistem noken ini, sambungnya, membuat kerahasiaan pemilih menjadi hilang. Sebab, seringkali diumumkan kepada kontestan Pemilu mana suara dalam noken yang akan diberikan.
Selain itu, dalam sistem noken ini, Manager juga menilai tidak ada kesetaraan, sebab adanya keistimewaan yang diberikan tetua adat.
"Hal ini tidak sejalan dengan Prinsip Paris yang mengatur tentang kesetaraan manusia," ujar Manager.
Komnas HAM mengklaim sudah menyampaikan ketidaksahan sistem noken kepada lembaga negara terkait, sejak menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) dilaksanakan. Namun, tetap saja sistem noken ini berjalan.
Pernyataan Komnas HAM ini sekaligus menyampaikan pandangan terkait adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), yang salah satu dalilnya adalah penggunaan noken ini. MK pun menjadwalkan akan memberikan putusan atas gugatan ini, besok, Kamis 21 Agustus.