Suara.com - Jumlah pegawai Mahkamah Konstitusi yang bertugas menjadi panitera sidang sengketa pemilu presiden dan wakil presiden 2014 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebanyak 125 orang.
"Kita kerahkan 125 pegawai, untuk pengolahan, pendataan, verifikasi dan pengkajian. Itu petugas yang kita siapkan ketika Pileg, semuanya kita siagakan untuk Pilpres," kata Sekretaris Jenderal MK, Janedjri, di gedung MK, Rabu (20/8/2014).
Hasil kerja mereka selanjutnya dilaporkan ke hakim konstitusi untuk membantu membuat pertimbangan hukum.
Janedjri menambahkan panitera bertugas ganti-gantian atau menggunakan sistem shift. Tapi khusus untuk petugas pengolah data, verifikasi, dan kajian tidak memakai sistem shift, mereka bekerja lebih keras dan sampai larut malam.
"Petugas ini ada yang nginep juga, ada juga yang sewa kos. Di belakang (MK) banyak kos-kosan," katanya.
Janedjri mengakui alat bukti yang dibawa pihak yang sedang berperkara di MK sangat banyak. Semua alat bukti ditempatkan di gedung MK, tapi tidak ditempatkan di ruangan khusus.
"Alat bukti ini ada di (Gedung MK) lantai 4, 7, 8, 12, 13,dan 14. Yang asli cuma satu, ada di lantai 7," kata Janedjri.
Seperti diketahui, tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Tim hukum Prabowo juga memohon MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah Prabowo-Hatta 67.139.153 dan Joko Widodo-Jusuf Kalla 66.435.124 dan menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.