Ganjar Pranowo Desak Penegakan Hukum 'Over' Eksploitasi Ikan

Achmad Sakirin Suara.Com
Rabu, 20 Agustus 2014 | 16:42 WIB
Ganjar Pranowo Desak Penegakan Hukum 'Over' Eksploitasi Ikan
Perahu nelayan tengah bersandar. [Antara/Oky Lukmansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendesak semua pihak agar serius menegakkan aturan hukum terkait dengan terjadinya eksploitasi ikan yang berlebihan di wilayah pantai utara Jawa Tengah. Hal itu guna menjaga kelangsungan ekosistem laut.

"Menyikapi over eksploitasiikan atau over fishing itu sebenarnya ada banyak regulasi di dalamnya seperti siapa yang boleh menangkap ikan di suatu wilayah dan kapasitas kapalnya," katanya di Semarang, Rabu (20/8/2014).

Menurut Ganjar, masyarakat yang tinggal di pesisir pantai juga harus mempersiapkan diri untuk tidak hanya fokus pada perikanan tangkap saja guna menghidupi kelurga sehari-hari.

Aqua culture harus bisa berjalan dan masyarakat bisa menerapkan teknologi budidaya pada bermacam-macam hasil laut seperti rumput laut, kerang, serta ikan," ujarnya.

Selain itu, kata dia, pengolahan menjadi tepung dari bagian tubuh ikan hasil tangkapan yang tidak terpakai juga perlu dilakukan oleh masyarakat.

Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah mengungkapkan telah terjadi over eksploitasi sumber daya ikan di wilayah pantai utara provinsi setempat sehingga mengakibatkan menurunnya jumlah tangkapan ikan para nelayan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengelolaan Sumber Daya Ikan Dinlutkan Jateng Kurniawan menjelaskan bahwa salah satu penyebab "over eksploitasi" sumber daya ikan itu adalah banyak terjadi pelanggaran jalur penangkapan ikan dari aturan yang sudah ditetapkan.

Menurut dia, jalur penangkapan ikan sudah diatur sesuai dengan ukuran kapal motor yang digunakan oleh para nelayan.

"Batas jalur penangkapan kapal dengan bobot 0-10 GT dihitung 4 mil dari sudut terendah, kapal dengan bobot 10-30 GT hanya diperbolehkan menangkap ikan di batas 4-12 mil, sedangkan kapal berbobot di atas 30 GT diizinkan menangkap ikan di 12 mil hingga batas zona ekonomi ekslusif yakni 200 mil," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI