Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi pihak berperkara yang hadir dalam ruang sidang mendengarkan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan dibacakan hakim besok, Kamis (21/8/2014).
Hanya 20 orang dari masing-masing perwakilan pihak berperkara yang diizinkan masuk.
"Khusus ruang sidang, perlu dimaklumi karena kapasitas ruang yang terbatas maka yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang harus dibatasi. Termohon, pemohon dan pihak terkait masing-masing bisa memasukan 20 orang," kata Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Dia menerangkan, untuk pihak undangan, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sementara ini hanya dibatasi lima orang saja.
Untuk diketahui, sidang PHPU Pilpres ini sudah berjalan sudah dua minggu sejak didaftarkan. MK akan membacakan putusan pada pukul 14.00 WIB.