MK Larang Warga Gelar Layar Tancap di Halaman Gedung

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 20 Agustus 2014 | 14:39 WIB
MK Larang Warga Gelar Layar Tancap di Halaman Gedung
Gedung Mahkamah Konstitusi [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang adanya keinginan masyarakat untuk menyediakan layar tancap buat menonton bareng keputusan MK soal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014 di halaman sekitar gedung MK.

Usul itu datang dari pendukung Prabowo-Hatta yang ingin nonton layar tancap saat sembilan hakim membacakan putusan Kamis (21/8/2014), besok pukul 14.00 WIB.

"Tidak perlu dong, kan ada tv, toh semua media pasti siaran langsung," kata Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Dia juga menjelaskan, menjelang dan saat pembacaan putusan, arus lalu lintas di kawasan Gedung MK akan ditutup.

Oleh karena itu, pendukung Prabowo-Hatta dilarang melakukan aksi didepan Gedung MK.

"Kita koordinasi dengan polisi karena kan arus lalin di depan MK di tutup," ucap Janedjri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI