DKPP Tiga Jam Lebih Dulu Baca Putusan dari MK

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 20 Agustus 2014 | 14:26 WIB
DKPP Tiga Jam Lebih Dulu Baca Putusan dari MK
DKPP kembali menggelar sidang kedua terkait kode etik Pilpres 2014 di Ruang KH. M Rosjidi Kementrian Agama Jakarta, Senin (11/8)[suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) besok, Kamis (21/8/2014), rencananya akan membacakan putusan gugatan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Penyelenggara Pemilu pada pukul 11.00 WIB.

Hasil putusan itu lebih dulu tiga jam dari putusan MK baru dibacakan pada pukul 14.00 WIB.

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar mengatakan keputusan DKPP tidak akan mempengaruhi hasil keputusan perkara sengketa Pilpres 2014 di MK.

Janedjri menegaskan, DKPP dan MK merupakan lembaga pengadil yang berbeda.

"Kalau DKPP ini kan memiliki kewenangan berbeda dengan Mahkamah. Kalau DKPP ranahnya lebih ke pelanggaran etik, sedangkan mahkamah diberi kewenangan konstitusional untuk memutus PHPU 2014. Jadi ini adalah dua lembaga yang mempunyai kewenangan yang berbeda," tutur Janedjri di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Dia juga menjelaskan kalau objek hukum dari MK dan DKPP tidak terkait satu sama lainnya.

"Tidak. (DKPP) Ini kan etik, etik itu kan berhubungan ketika para penyelenggara. Sedangkan (MK) ini kan hasilnya," tutur Janedjri di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI