Begini Cara Hakim MK Putuskan Sidang Sengketa Pilpres

Siswanto Suara.Com
Rabu, 20 Agustus 2014 | 14:14 WIB
Begini Cara Hakim MK Putuskan Sidang Sengketa Pilpres
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dengan agenda Pemeriksaan Perkara di Mahkamah Konstitusi RI Jakarta, Rabu (6/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Janedjri M Gaffar, mengatakan dalam sidang putusan hakim konstitusi yang akan berlangsung besok, Kamis (21/8/2014), hanya akan ada agenda tunggal. Yakni, pembacaan putusan hasil sidang sengketa pemilu presiden dan wakil presiden.

"Agendanya tunggal. Tidak ada (penyampaian lagi dari pihak-pihak yang bersengketa)," kata Janedjri, Rabu (20/8/2014).

Janedjri optimistis sidang putusan besok berjalan lancar karena MK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang diajukan Prabowo-Hatta tersebut sesuai jadwal.

"Maksimal malam ini putusan sudah diselesaikan sehingga besok putusan itu tinggal dibacakan dalam sidang," kata Janedjri.

Hari ini, sembilan hakim konstitusi melakukan rapat permusyawaratan hakim secara tertutup. Rapat tersebut untuk membahas sekaligus membuat keputusan hasil sidang.

Janedjri mengatakan apabila hari ini rapat tersebut belum mencapai kesepakatan, akan dilanjutkan sampai besok pagi menjelang sidang pleno putusan.

Janedjri menjelaskan pengambilan putusan sidang sengketa pilpres dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Bilamana tidak tercapai kesepakatan dari sembilan hakim, maka akan digunakan metode pemungutan suara.

"Apabila suara sama banyak, maka suara ketua rapat permusyawaratan hakim menentukan. Itu mekanisme pengambilan keputusan sehingga tidak kemudian pengambilan keputusannya akan berlarut-larut sampai dengan melampaui tenggat waktu yang ditentukan, yaitu 14 hari kerja," kata dia.

"Insya Allah (keputusan) tidak akan diundur," Janedjri menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI