Suara.com - Hari ini, Rabu (20/8/2014), sembilan hakim konstitusi melaksanakan rapat permusyawaratan hakim secara tertutup di gedung Mahkamah Konstitusi.
Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar, mengatakan rapat tersebut untuk membahas serta mengambil keputusan atas sengketa Pilpres 2014 yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Nanti setelah itu, selanjutnya menyiapkan draft yang akan dibacakan pada sidang pleno besok, Kamis jam 14.00 WIB," kata Janedjri di gedung MK, Jakarta.
Janedjri optimistis, putusan MK akan dibacakan besok.
"Insya Allah (keputusan) tidak akan diundur," kata Janedjri.
Seperti diketahui, tim hukum Prabowo-Hatta memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Tim hukum Prabowo juga memohon MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah Prabowo-Hatta 67.139.153 dan Jokowi-JK 66.435.124 dan menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.