KPK Tetapkan Bupati Tapanuli Tengah Jadi Tersangka

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 20 Agustus 2014 | 13:33 WIB
KPK Tetapkan Bupati Tapanuli Tengah Jadi Tersangka
Bonaran Situmeang, [tapteng.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang (RBS) sebagai tersangka korupsi sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan status tersanka Bonaran, menyusul perkembangan kasus suap bekas ketua MK Akil Mochtar.

"Pengembangan kasus ini ditemukan penyidik dua bukti permulaan yang cukup, terjadi TPK, sengketa pilkada di Tapanuli Tengah. Disimpulkan penyidik menetapkan Bupati Tapanuli Tengah RBS sebagai tersangka," kata Johan di Kantor KPK, Jalan HR. Rasuna Sahid, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Johan juga mengungkapkan, KPK kini menggeledah kediaman pribadi Bonaran di Jalan MH Sitorus No.64 Sibolga, Sumatra Utara dan rumah dinasnya.

"Kasus Akil Mochtar sudah berkembang terkait dengan sengketa pilkada di Palembang, dan sekarang berkembang ke Tapanuli Tengah," tambah Johan.

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan lalu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dinyatakan terbukti menerima uang RP1,8 miliar dari Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang. Suap diberikan agar MK dapat menolak permohonan keberatan hasil KPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI