Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (20/8/2014), akan memeriksa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
"Iya diperiksa untuk tersangka RAC (Ratu Atut Choisiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi suara.com, Rabu (20/8/2014).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka diantaranya, Gubernur Banten Nonaktif Ratu Atut Chosiyah (RAC) dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, Dadang Prijatna (DP) dari pihak swasta (PT Mikindo Adiguna Pratama), dan Mamak Jamaksari (MJ) Pejabat Pembuat Komitmen kota Tangerang Selatan.
Ini adalah kasus dugaan korupsi yang menjerat kakak beradik Atut dan Wawan di KPK. Atut dan Wawan juga terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara Wawan juga menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan dan tindak pidana pencucian uang.