Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (20/8/2014), memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi dana haji tahu 2012-2013 yang melibatkan bekas menteri agama Suryadharma Ali (SDA).
Dua saksi diantaranya merupakan pegawai Kementrian Agama, yakni Andri Alphen, Tri Budi.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharaa Nugraha ketika dikonfirmasi suara.com.
Selain itu, tiga orang saksi lain adalah karyawan rekanan kementerian, yaitu Diding Saefudin Zuhri, Idham Kholid Rofiuddin, Yayat Hidayat Majid, dan seorang wiraswasta Usuf Ismail.
?Selain terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi dana haji, KPK mengaku tengah menyoroti keterlibatan para pejabat Kemenag yang mengakali sisa kouta haji yang digunakan oleh rombongan haji gratis SDA.?
KPK kini telah menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaran ibadah haji di Kementerian Agama.?
SDA yang kini masih menjabat sebagai ketum PPP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga menyalahgunakan kewenangan demi menguntungkan pihak lain.?
SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.