Gagal Jadi Anggota DPR, Nusron Siap Gugat Golkar

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 20 Agustus 2014 | 08:30 WIB
Gagal Jadi Anggota DPR, Nusron Siap Gugat Golkar
Ketua Umum GP Ansor Nusron Wahid memenuhi nazar cukur gundul di Kantor GP Ansor, Jakarta, Selasa (22/7). [Antara/Puspa Perwitasari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kader Golkar yang dipecat dan terancam di-recall dari keterpilihannya sebagai anggota DPR, Nusron Wahid mengaku siap melawan upaya partai yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme partai dan akan mengajukan gugatan hukum.

"Kami menganggap proses pemecatan tersebut masih cacat hukum dan bermasalah secara prosedur kepartaian dan penciptaan iklim yang kondusif dan demokratis sistem kepartaian kita," ujar Nusron, di Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Partai beringin itu sudah mengirimkan surat kepada KPU agar nama Nusron dicoret, setelah bekas salah seorang pengurus DPP itu memilih mendukung Jokowi-JK dalam ajang Pilpres 2014.

Dia mengatakan keputusannya untuk mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (JK) sudah dipikirkannya secara matang. Selain pilihannya mendukung Jokowi-JK sebagai penerapan arah politik Golkar yang menyuarakan suara rakyat.

"Kami sadar bahwa setiap perjuangan pasti ada konsekuensi dan resiko yang kami ambil, termasuk dipecat dan kehilangan jabatan (pengurus DPP Golkar dan terancam kehilangan kursi DPR)," tuturnya.

Oleh karena itu, dirinya akan tetap bertahan pada posisinya dan akan memperjuangan suara rakyat yang telah memilihnya dalam pemilihan legislatif (pileg) beberapa waktu lalu, salah satunya dengan mengambil langkah hukum.

"Ini bukan masalah ketakutan kehilangan jabatan. Tapi masalah marwah mandat rakyat yang diabaikan. Sebab kami dipilih langsung oleh rakyat," tegasnya.

Terlebih, lanjut dia, dirinya adalah caleg terpilih dari Golkar dengan suara paling banyak dan melebihi bilangan pembagi pemilih (BPP).

Pihaknya sudah mempersoalkan proses pemecatan tersebut ke DPP Golkar pada 26 Juni 2014, tetapi hingga saat ini belum ada jawaban sama sekali.

"Padahal berdasarkan UU Parpol, kalau selama 60 hari tidak ada respon dari kami, baru dinyatakan menerima. Padahal kami sudah kirim surat ke DPP mempertanyakan dan menggugat pemecatan tepatnya dua hari setelah kejadian. Sekarang tiba-tiba mereka (DPP) kirim ke KPU dengan alasan sudah 60 hari. Dihitung sejak kapan?," terang Nusron.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI