Pemerintah Tetapkan 10 Agustus Sebagai Hari Veteran Nasional

Ardi Mandiri Suara.Com
Rabu, 20 Agustus 2014 | 02:12 WIB
 Pemerintah Tetapkan 10 Agustus Sebagai Hari Veteran Nasional
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghadiri peringatan Hari Veteran Nasional Tahun 2014 di Balai Sarbini, Jakarta, Senin (11/8). [Antara/Prasetyo Utomo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bertambah lagi hari bersejarah yang wajib diperingati bangsa Indonesia pada bulan Agustus, setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden No.30 Tahun 2014, menetapkan Hari Veteran Nasional jatuh pada 10 Agustus.

Sebelumnya pada bulan Agustus ada hari Proklamasi yang jatuh pada tanggal 17, Hari Pramuka tanggal 14, Hari Konstitusi tanggal 18, Hari Departemen Luar Negeri tanggal 19, Hari Maritim Nasional tanggal 21, dan terakhir Hari Kebangkitan Teknologi yang juga jatuh pada tanggal 10.

Keputusan Presiden menetapkan 10 Agustus itu dilatarbelakangi oleh pernyataan presiden pertama Soekarno pada tanggal yang sama menyampaikan tentang hari veteran sebagai tanda penghormatan kepada para pejuang maupun penegak kemerdekaan Indonesia .

"Hari yang bersejarah tepatnya 10 Agustus, yang setelah presiden pertama kita Bung Karno menyampaikan ke hadapan rakyat Indonesia. Waktu itu 10 Agustus sebagai hari veteran, maka telah saya kukuhkan melalui peraturan presiden tertulis dan resmi bahwa 10 Agustus menjadi Hari Veteran Indonesia," kata Yudhoyono di Peringatan Hari Veteran Nasional, di Balai Sarbini, Jakarta, Senin (11/8).

Presiden mengatakan, 10 Agustus menandai bahwa di bumi pertiwi ini ada putra putri bangsa, ada pejuang kemerdekaan dan para pahlawan dan syuhada yang mengorbankan jiwa raganya untuk Republik Indonesia.

"Yang dilakukan veteran kita tidak lain adalah untuk mempertahankan tanah air Indonesia, untuk menjaga kedaulatan bangsa yang baru saja diraihnya," ujarnya.

RUU Inisiatif Pada masa Presiden Yudhoyono ini juga ditelurkan RUU inisitaif tentang Veteran yang akhirnya mendapat respon cepat dari DPR dan berhasil dibahas juga dalam waktu singkat yaitu tiga minggu, menjadi UU Nomor 15 tahun 2012 tentang Veretan Republik Indonesia. UU itu yang diundangkan persis pada Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia TNI 5 Oktober 2012.

"Pembahasan RUU Veteran merupakan pembahasan RUU tercepat antara Komisi I DPR dan pemerintah. Ini bukti adanya keseriusan yang konkret untuk melindungi veteran kita. Namun demikian, upaya tersebut akan semakin maksimal dengan adanya payung hukum yang jelas dan terimplementasi dengan baik," kata Ibas Yudhoyono, anggota Komisi I DPR dari Partai Demokrat ini.

Dalam UU itu dijelaskan, Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Sementara istilah veteran juga dibagi berdasarkan masa perjuangannya yaitu pertama, Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yaitu warga negara Indonesia yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengakuan itu tidak hanya untuk mereka yang masuk kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, tetapi termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan, dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Kedua, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yaitu warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Definisi veteran pejuang itu mempunyai cakupan yang luas karena tidak mesti mereka yang mempunyai tanda kepangkatan militer, tetapi penduduk sipil yang telah berjuang memberikan logistik bagi pasukan, memberikan pengobatan dan menjadi mata-mata juga masuk masuk dalam cakupan veteran pejuang itu. Artinya mereka juga bisa mendapat hak tunjangan veteran yang Peraturan Pemerintah tentang itu baru saja dikeluarkan.

Sementara Ketua Umum Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Letjen (Purn) Rais Abin mengatakan, jumlah veteran di Indonesia mencapai sekitar 350.000 orang terdiri atas sekitar 320.000 veteran pejuang dan 28.000 lebih veteran pembela.

"Usia mereka umumnya sudah 80-an tahun. Mereka anggota dari laskar perjuangan 1945 yang sudah keluar dari ketentaraan pada 1949. Tapi mereka tetap pejuang, " katanya.

Menurut Rais Abin, data Taspen tercatat sekitar 120 ribu veteran pejuang perang untuk kurun waktu tahun 1945-1949.

"Dari 120 ribu veteran pejuang perang tersebut, hanya 92 ribu yang baru memperoleh tunjangan dari negara," katanya.

Oleh karena itu, ia berharap dengan UU Veteran maka semua veteran bisa mendapatkan hak mereka.

Terus Menyesuaikan Pemerintah juga terus meningkatkan tunjangan veteran itu juga terus disesuaikan dengan kenaikan kebutuhan hidup akibat inflasi dan kemampuan keuangan negara.

Pada tahun 2014 juga, Pemerintah kembali menaikkan tunjangan veteran melalui dua Peraturan Pemerintah yaitu Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

Kedua, PP Nomor 42 tahun 2014 tentang Perubahan Kesepuluh atas Besaran Tunjangan Veteran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2013.

Selain soal tunjangan itu, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro juga menjelaskan bahwa Pemerintah telah banyak menghasilan produk hukum yang merupakan bentuk perhatian dan penghargaan bagi Veteran RI, antara lain PP No 67 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI.

Dalam PP itu dijelaskan bahwa telah ditetapkan dengan jelas jenis dan golongan veteran yang ditentukan berdasarkan peristiwa keveteranan. Dapat dikemukakan bahwa jenis veteran RI, terdiri atas veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, veteran perdamaian dan veteran anumerta.

Masing-masing veteran dibagi menjadi beberapa golongan yaitu, golongan A dengan masa perjuangan paling singkat empat tahun, hingga golongan E dengan masa perjuangan paling singkat enam bulan dan paling lama 11 bulan. Veteran pembela kemerdekaan RI juga dibagi dalam beberapa kelompok seperti veteran pembela trikora, veteran pembela dwikora, veteran pembela seroja, dan veteran pembela lainnya.

Secara khusus kepada veteran diberikan tanda kehormatan RI yang dianugerahkan pada peringatan hari kemerdekaan RI, Hari Pahlawan, atau hari Veteran Nasional.

Diberikan pula tunjangan veteran dan dana kehormatan bagi veteran pejuang kemerdekaan RI, veteran pembela kemerdekaan RI, dan janda duda atau yatim piatu dari veteran anumerta pejuang kemerdekaan RI, dan veteran anumerta pembela kemerdekaan RI. Dalam PP 67 itu juga dicantumkan mengenai santunan dan tunjangan cacat serta alat bantu bagi veteran.

Demikian pula dalam Perpres RI No 79 Tahun 2014, tentang peraturan pelaksanaan UU No 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI diatur secara rinci hal-hal yang terkait dengan hak-hak tertentu bagi Veteran RI.

Hak-hak itu antara lain; keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), keringanan pembayaran jasa angkutan transportasi milik negara, jaminan pemeliharaan kesehatan, keringanan biaya pendidikan, mendapat kesempatan pelatihan, bimbingan usaha kecil dan menengah, serta hak untuk memperoleh perlindungan hukum.

Menhan menegaskan, peningkatan kesejahteraan untuk veteran itu bukanlah sebagai imbalan atas jasa-jasa para veteran, melainkan sebagai bentuk apresiasi atas perjuangan mereka membela Indonesia.

"Tanpa veteran, Negara Kesatuan Republik Indonesia tak akan pernah ada," ujarnya. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI