Pemerintah Tetapkan 10 Agustus Sebagai Hari Veteran Nasional

Ardi Mandiri Suara.Com
Rabu, 20 Agustus 2014 | 02:12 WIB
 Pemerintah Tetapkan 10 Agustus Sebagai Hari Veteran Nasional
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghadiri peringatan Hari Veteran Nasional Tahun 2014 di Balai Sarbini, Jakarta, Senin (11/8). [Antara/Prasetyo Utomo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bertambah lagi hari bersejarah yang wajib diperingati bangsa Indonesia pada bulan Agustus, setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden No.30 Tahun 2014, menetapkan Hari Veteran Nasional jatuh pada 10 Agustus.

Sebelumnya pada bulan Agustus ada hari Proklamasi yang jatuh pada tanggal 17, Hari Pramuka tanggal 14, Hari Konstitusi tanggal 18, Hari Departemen Luar Negeri tanggal 19, Hari Maritim Nasional tanggal 21, dan terakhir Hari Kebangkitan Teknologi yang juga jatuh pada tanggal 10.

Keputusan Presiden menetapkan 10 Agustus itu dilatarbelakangi oleh pernyataan presiden pertama Soekarno pada tanggal yang sama menyampaikan tentang hari veteran sebagai tanda penghormatan kepada para pejuang maupun penegak kemerdekaan Indonesia .

"Hari yang bersejarah tepatnya 10 Agustus, yang setelah presiden pertama kita Bung Karno menyampaikan ke hadapan rakyat Indonesia. Waktu itu 10 Agustus sebagai hari veteran, maka telah saya kukuhkan melalui peraturan presiden tertulis dan resmi bahwa 10 Agustus menjadi Hari Veteran Indonesia," kata Yudhoyono di Peringatan Hari Veteran Nasional, di Balai Sarbini, Jakarta, Senin (11/8).

Presiden mengatakan, 10 Agustus menandai bahwa di bumi pertiwi ini ada putra putri bangsa, ada pejuang kemerdekaan dan para pahlawan dan syuhada yang mengorbankan jiwa raganya untuk Republik Indonesia.

"Yang dilakukan veteran kita tidak lain adalah untuk mempertahankan tanah air Indonesia, untuk menjaga kedaulatan bangsa yang baru saja diraihnya," ujarnya.

RUU Inisiatif Pada masa Presiden Yudhoyono ini juga ditelurkan RUU inisitaif tentang Veteran yang akhirnya mendapat respon cepat dari DPR dan berhasil dibahas juga dalam waktu singkat yaitu tiga minggu, menjadi UU Nomor 15 tahun 2012 tentang Veretan Republik Indonesia. UU itu yang diundangkan persis pada Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia TNI 5 Oktober 2012.

"Pembahasan RUU Veteran merupakan pembahasan RUU tercepat antara Komisi I DPR dan pemerintah. Ini bukti adanya keseriusan yang konkret untuk melindungi veteran kita. Namun demikian, upaya tersebut akan semakin maksimal dengan adanya payung hukum yang jelas dan terimplementasi dengan baik," kata Ibas Yudhoyono, anggota Komisi I DPR dari Partai Demokrat ini.

Dalam UU itu dijelaskan, Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Sementara istilah veteran juga dibagi berdasarkan masa perjuangannya yaitu pertama, Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yaitu warga negara Indonesia yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

REKOMENDASI

TERKINI