Atasi Kelebihan Tahanan, Indonesia Bangun 40 Lapas Baru

Ardi Mandiri Suara.Com
Selasa, 19 Agustus 2014 | 22:49 WIB
   Atasi Kelebihan Tahanan, Indonesia Bangun 40 Lapas Baru
Sejumlah terdakwa kekerasan seksual massal saat dalam tahanan pengadilan di Kairo, Mesir, Juni 2014 lalu. [Reuters/Al Youm Al Saabi Newspaper]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, mengatakan, sekitar 40 lembaga pemasyarakatan baru dibangun untuk mengatasi probem "overkapasitas" lapas.

"Pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp1 triliun untuk pembangunan infrastruktur lapas. Jumlahnya ya hampir 40-an lapas. Hampir merata, tetapi tidak di semua provinsi," katanya di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/8/2014).

Hal tersebut diungkapkannya usai seminar bertajuk "Dekriminalisasi dan Depenalisasi Bagi Pengguna Narkoba" yang berlangsung di kampus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.

Menurut dia, pembangunan lapas-lapas baru itu memang menjadi salah satu upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk mengatasi persoalan "overkapasitas" yang terjadi di sejumlah lapas yang sudah ada.

"Kan kita sudah melihat lapas-lapas yang sudah 'overkapasitas', ada yang kapasitasnya hanya sebanyak 109 warga binaan, diisi lebih. Faktualnya, memang butuh lapas-lapas baru," ungkapnya.

Ia mengatakan pembangunan lapas menjadi langkah pertama, kemudian disusul upaya pengarahan para pecandu narkoba untuk tidak dimasukkan ke penjara, melainkan diarahkan ke panti-panti rehabilitasi.

"Langkah ketiga, pemaksimalan pemberian hak-hak warga binaan, seperti remisi, dan lain-lain di luar PP Nomor 99/2012. Artinya, (warga binaan) yang korupsi, dan lain-lain tetap diketatkan," katanya.

Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 berkaitan dengan pengetatan pemberian hak remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat kepada narapidana kasus terorisme, narkotika, serta korupsi.

Langkah keempat untuk mengatasi "overkapasitas" lapas, kata dia, dengan memindahkan narapidana dari lapas-lapas yang "overkapasitas" ke lapas-lapas lain yang masih longgar daya tampungnya.

"Pemindahan dari lapas yang 'overcrowded' ke lapas yang masih longgar. Misalnya ada lapas yang isinya baru 60 persen, ya (warga binaan dari lapas 'overkapasitas') digeser ke situ," katanya.

Meski pembangunan lapas baru merupakan salah satu upaya mengatasi "overkapasitas" lapas, ia mengakui sebaiknya upaya ke depan tidak diarahkan ke pembangunan lapas baru karena keterbatasan anggaran.

"Arahnya jangan ke sana (pembangunan lapas baru), tetapi bagaimana menekan tindak pidana kejahatan. Memang lebih berat (menekan angka kejahatan) daripada membangun lapas," pungkas Denny. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI