Suara.com - Sekretaris Eksekutif Indonesian Legal Roundtable, Firmansyah Arifin, memprediksi Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan atas hasil Pilpres 2014 yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Kalau dari fakta-fakta tadi (dipersidangan), kecenderungan bahwa kemungkinan besar akan ditolak," kata Firmansyah usai diskusi bertema Menebak Arah Putusan MK di Kafe Deli, Jalan Sunda 7, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).
Firman menilai kasus pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU demi mencari alat bukti yang kemudian disoal tim hukum Prabowo-Hatta, akan sia-sia. Pasalnya, kata Firman, ketika rekapitulasi suara di tingkat nasional diselenggarakan, Prabowo-Hatta menarik diri dari proses Pilpres 2014.
"Namun dalam proses persidangan yang saya saksikan termasuk dari saksi-saksi itu tidak memfokuskan ke situ, di mana suara satu persen yang mereka bilang kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif, itu mereka tidak fokuskan ke sana yang kita tidak mengerti, mereka malah berputar-putar di luar persoalan itu," katanya.
Terkait tuntutan pemilihan suara ulang, menurut Firman, itu tidak adil, walaupun memang ada kasus kecurangan dalam pilpres.
"Tidak bisa semata-mata ada satu suara terbukti curang, kemudian harus membatalkan, atau mengulang pemungutan suara ulang, itu tidak fear dan tidak logis," katanya.
"Tidak semata-mata dia tak bersalah dianggap curang, kita harus ikut lagi pemilu, ini kan tidak fear dan tidak logis, prinsipnya pemilu haru fear," Firmansyah menambahkan.
Firman mengatakan heran kepada tim hukum Prabowo-Hatta yang mengajukan permasalahan hasil pilpres tidak dari tingkat bawah.
"Mereka tak mempersoalkan di bawah, tapi mempersoalkan di atas, ini yang mereka mencoba bermain atau menarik, mendorong mengarahkan. Nantinya majelis hakim Mahkamah Konstitusi tidak hanya melihat dari segi kecurangan itu secara struktur, sistematis, dan masif tapi melihat kecurangan konstitusionalitas," kata dia.