Suara.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan, belum ada saksi yang diajukan tim Prabowo-Hatta berhasil membuktikan KPU curang dalam proses penyelengaraan Pilpres 2014.
"Berkas menyatakan berbeda. Sampai persidangan terakhir, tidak ada dalil kesalahan penghitungan suara yang ditetapkan KPU," terang Titi dalam diskusi Menebak Arah Putusan MK, di Kafe Deli, Jalan Sunda, No 7, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).
Dia sempat menyebut salah seorang saksi kontoversiar, Novela Nawipa, dari Kampung Awabutu, Dogiyai, Papua, yang juga gagal menggiring pembuktian kecurangan KPU.
"Dari saksi yang dihadirkan dalam persidangan belum ada yang mengarah ke sana yang menilai KPU curang," tutur Titi.
Menurut Titi, seharusnya pemohon harus mempunyai bukti dan data yang valid ketika mengajukan gugatan ke MK, hal itu dikarenakan agar tidak membuang-buang waktu di persidangan.
"Mengapa tidak dapat dibuktikan dalam persidangan," tutupnya.
Hari ini, kubu Prabowo-Hatta sudah membawa tambahan alat bukti sekaligus menyerahkan 2.000 lembar kesimpulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Prabowo meminta agar MK membatalkan keputusan KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-JK sebagai pasangan presiden dan wakil presiden.
Mereka juga meminta MK mengabulkan penghitungan versi mereka sendiri yang memenangkan Prabowo-Hatta.
Hasil putusan MK rencananya akan dibacakan dua hari lagi pada Kamis (21/8/2014), sekitar pukul 14.00 WIB.