Pengamat: Putusan MK Terkait PHPU Berpotensi Rusuh

Achmad Sakirin Suara.Com
Selasa, 19 Agustus 2014 | 15:02 WIB
Pengamat: Putusan MK Terkait PHPU Berpotensi Rusuh
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang ketiga perkara perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pihak termohon di ruang sidang pleno MK Jakarta, (11/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat politik Indonesian Public Institute Karyono Wibowo mengatakan apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) berpotensi rusuh sehingga tepat bila kepolisian mengantisipasi segala situasi.

"Pemberlakuan status siaga I di DKI Jakarta untuk mengantisipasi situasi keamanan menjelang putusan MK. Apa pun putusan MK sama-sama berpotensi menimbulkan gerakan aksi massa dari kedua belah pihak," kata Karyono Wibowo dihubungi di Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Namun, Karyono menilai potensi risiko konflik yang paling besar adalah bila MK memutuskan Pemilu Presiden 2014 harus diulang.

"Hal itu akan memanaskan konstelasi politik. Potensi kerusuhan bisa lebih besar karena pasti akan timbul reaksi perlawanan dari kubu Jokowi-JK," tuturnya.

Menurut jadwal, majelis hakim MK akan membacakan putusan PHPU Pemilu Presiden 2014 pada Kamis (21/8/2014) pukul 14.00 WIB.

"Ini sekaligus sebagai panggilan sidang pembacaan putusan bagi para pihak. Jadi tidak perlu dipanggil resmi oleh MK," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat memimpin sidang lanjutan di Jakarta, Senin (18/8).

Sementara itu, Polda Metro Jaya melarang pendemo mendekati Gedung MK saat hakim membacakan putusan PHPU Pemilu Presiden 2014.

"Seluruh pengunjung yang tidak berkepentingan dilarang mendekat MK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto.

Rikwanto mengatakan petugas kepolisian akan memperketat pengamanan terhadap pengunjung MK dengan memperlihatkan kartu khusus tanda masuk.

Petugas akan melarang massa yang tidak memiliki kartu khusus tanda masuk ke Gedung MK saat sidang pembacaan putusan PHPU.

Rikwanto mengungkapkan sistem lapisan pengamanan terdiri dari ring satu di ruang sidang, ring dua (pintu masuk hingga pelataran MK), ring tiga (depan Gedung MK) dan ring empat radius sekitar 400 meter Gedung MK). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI